CONTOH PENERAPAN ILMU MATEMATIKA DALAM DUNIA ISLAM

     Al-Quran sebagai sumber segala sumber hukum dalam Islam dengan sangat jelas menyatakan bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini diciptakan dengan ukuran tertentu (qadr). Qadr secara matematik dapat diartikan sebagai aturan, rumus, atau formula. Jadi segala sesuatu di alam semesta ini ada aturannya, ada rumusnya, dan ada formulanya yang sangat rapi dan seimbang.

Penerapan ilmu matematika banyak sekali disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya yaitu terdapat pada Q.S Al-Baqarah [2: 275 dan 280] yang artinya “275) Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya. 280) Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Contoh penerapan ilmu pecahan dalam islam bisa dilihat pada pembagian ahli waris, yang dimana;

-      Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila 2 orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki 2:1 dengan anak perempuan.

-        Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat bagian.

-      Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.

-      Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.

-      Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.

-        Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.

-        Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

 

Jadi, dalam kehidupan sehari-hari masa kini, hampir tidak ada bidang yang tidak menggunakan matematika. Bahkan dalam praktik keagamaan, umat Islam sudah dikenalkan dan dituntut untuk memahami matematika.

 

 

REFERENSI

Abdussakir, A. (2009). Umat Islam perlu menguasai matematika.

https://bunyan.co.id/pokok-bahasan-matematika-dalam-ayat-ayat-al-quran/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pembagian-harta-warisan-anak-menurut-hukum-islam-lt5b7021295093e/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IDI (1) : 3 Ilmuwan Muslim Yang Berpengaruh Di Dunia

Implementasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMAN 94 Jakarta dan Malahayati Islamic School